(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PEROLEHAN PINJAM TEMPAT MONUMEN KABUPATEN BULELENG

Admin dinsos | 02 September 2022 | 162 kali

DASAR HUKUM :

  1. Menpan Nomor 63 Tahun 2003, Pedoman  Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Naskah di Lingkup Pemerintah  Kabupaten Buleleng
  3. Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

PERBUB :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal, 26 pebruari 2020 Tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

  • Untuk Kegiatan Komersial Perhari  : 750,000,00
  • Untuk Kegiatan Sosial Per Hari  : 150,000,00

SYARAT PENGGUNAAN MONUMENT NASIONAL KABUPATEN/KOTA:

  1. Pemohon Konfirmasi Ke UPTD Mengenai tanggal dan Waktu Peminjaman
  2. Pemohon Bersurat Ke Dinas Sosial kabupaten Buleleng.
  3. Dinas Sosial Akan Mendisposisi Surat Yang Masuk Mengenai Peminjaman Tempat.
  4. Surat Sudah Disposisi Oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.


Download disini