PROSEDUR PELAYANAN PEROLEHAN PINJAM TEMPAT MONUMEN KABUPATEN BULELENG
Admin dinsos | 02 September 2022 | 246 kali
DASAR HUKUM :
- Menpan Nomor 63 Tahun 2003, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Naskah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng
- Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
PERBUB :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal, 26 pebruari 2020 Tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Untuk Kegiatan Komersial Perhari
: 750,000,00
- Untuk Kegiatan Sosial Per Hari : 150,000,00
SYARAT PENGGUNAAN MONUMENT NASIONAL KABUPATEN/KOTA:
- Pemohon Konfirmasi Ke UPTD Mengenai tanggal dan Waktu Peminjaman
- Pemohon Bersurat Ke Dinas Sosial
kabupaten Buleleng.
- Dinas Sosial Akan Mendisposisi
Surat Yang Masuk Mengenai Peminjaman Tempat.
- Surat Sudah Disposisi Oleh Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Download disini