(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENGASUHAN ANAK DI PSAA (PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK) / LKSA (LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK)

Admin dinsos | 05 September 2022 | 390 kali

DASAR HUKUM:

  1. UU No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. PP No.14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
  4. PP No.52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  5. PP No.78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
  6. Permensos No.4 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar.

PESYARATAN PELAYANAN:

  1. Belum Mencapai usia 18 Tahun
  2. Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Gagal Pengasuhan Total
  3. Berekonomi Lemah
  4. Rujukan Khusus
Download disini