SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PERWALIAN ANAK
Admin dinsos | 05 September 2022 | 423 kali
DASAR HUKUM:
- Peraturan
Pemerintah
No.29 Tahun
2009 Tentang
Syarat
dan
Tatat
cara
penunjukan
wali
- Permensos
No.1 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
no.44 Tahun
2017 Tentang
Pelaksaan
Pengasuhan
Anak.
PERSYARATAN PELAYANAN:
- Warga
negara
Indonesia yang berdomisili
tetap
di
Indonesia;
- Berumur
paling rendah
30 (tiga
puluh)
tahun
- Sehat
fisik
dan
mental;
- Berkelakuan
baik;
- Mampu
secara
ekonomi;
- Beragama
sama
dengan
agama yang dianut
Anak;
- Mendapat
persetujuan
tertulis
dari
suami/istri,
bagi
yang sudah
menikah;
- Bersedia
menjadi
Wali
yang dinyatakan
dalam
surat
pernyataan;
- Membuat
pernyataan
tertulis
tidak
pernah
dan
tidak
akan
melakukan:
- Mendahulukan
Keluarga
Anak
derajat
terdekat;
dan
-
Mendapat
persetujuan
tertulis
dari
Orang
Tua
jika:
- 1.Masih
ada;2.Diketahui
keberadaannya;
dan3.Cakap
melakukan
perbuatan
hukum.
Download disini