(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PERWALIAN ANAK

Admin dinsos | 05 September 2022 | 286 kali

DASAR HUKUM:

  1. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2009 Tentang Syarat dan Tatat cara penunjukan wali
  2. Permensos No.1 Tahun  2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no.44 Tahun 2017 Tentang Pelaksaan Pengasuhan Anak.

PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  3. Sehat fisik dan mental;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Mampu secara ekonomi;
  6. Beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
  7. Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
  8. Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  9. Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
  10. Mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
  11. Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
  12. 1.Masih ada;2.Diketahui keberadaannya; dan3.Cakap melakukan perbuatan hukum.
Download disini