(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PENGAJUAN HIBAH (KARANG TARUNA)

Admin dinsos | 01 September 2022 | 319 kali

 * DASAR HUKUM *

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
  2. KEPUTUSAN METERI SOSIAL RI NO. 84/HUK/1997 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI KELURGA FAKIR MISKIN

* SYARAT PENGAJUAN HIBAN/BANSOS (KARANG TARUNA) *

  1. KARANG TARUNA MENGAJUKAN PROPOSAL DENGAN MELAMPIRKAN :

    - PENDAHULUAN, LATAR BELAKANG, RAB DAN TUJUAN
     - SURAT KETERANGAN MISKIN

     - SURAT KETERANGAN DOMISILI

     - SURAT PENGUKUHAN DARI PERBEKEL/LURAH

     - SURAT IJIN OPERASIONAL

     - SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN SEKRETARIAT

     - FOTO SEKRETARIAT

     - NPWP ATAS NAMA KARANG TARUNA

     - EMAIL ATAS NAMA KARANG TARUNA

2. SYARAT TERSEBUT DIUPLOAD KE APLIKASI ATAU SISTEM SIPD

Download disini