PROSEDUR PELAYANAN PENYALURAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
Admin dinsos | 01 September 2022 | 1179 kali
PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN BAGI KORBAN
BENCANA
DASAR HUKUM
- Undang-undang no
24 tahun 2007
tentang penanggulangan bencana.
- Peraturan pemerintah republik
Indonesia no 22 tahun 2008
tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
- Peraturan Bupati Buleleng no
47 tahun 2007
tentang pemberian bantuan korban bencana alam.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat permohonan dari Desa/kelurahan.
- Kartu Keluarga dan KTP.
- Foto Kerusakan yang
terkena bencana.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Kepala Dinas menerima laporan dan memerintahkan Kepala Bidang Linjamsos untuk menidaklanjuti.
- Kepala Bidang mengkaji dan memerintahkan pejabat fungsional untuk melakukan assessment.
- Pejabat fungsional membuat laporan dan menyerahkan kepada Kabid untuk dikoreksi dan diparaf.
- Kepala bidang menerima dan mengoreksi serta memberikan paraf dan menyampaikan ke Kepala Dinas.
- Kepala dinas menerima, mengoreksi dan menugaskan untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana.
- Pejabat fungsional dengan staf gudang menyalurkan kepada korban bencana melalui perbekel/lurah.
- Perbekel/lurah menerima bantuan dan menandatangani berita acara.
- Korban bencana menerima bantuan dan menandatangani tanda terima.
Download disini