(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PENYALURAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA

Admin dinsos | 01 September 2022 | 1179 kali

PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
  2. Peraturan pemerintah republik Indonesia no 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
  3. Peraturan Bupati Buleleng no 47 tahun 2007 tentang pemberian bantuan korban bencana alam.

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat permohonan dari Desa/kelurahan.
  2. Kartu Keluarga dan KTP.
  3. Foto Kerusakan yang terkena bencana.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Kepala Dinas menerima laporan dan memerintahkan Kepala Bidang Linjamsos untuk menidaklanjuti.
  2. Kepala Bidang mengkaji dan memerintahkan pejabat fungsional untuk melakukan assessment.
  3. Pejabat fungsional membuat laporan dan menyerahkan kepada Kabid untuk dikoreksi dan diparaf.
  4. Kepala bidang menerima dan mengoreksi serta memberikan paraf dan menyampaikan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala dinas menerima, mengoreksi dan menugaskan untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana.
  6. Pejabat fungsional dengan staf gudang menyalurkan kepada korban bencana melalui perbekel/lurah.
  7. Perbekel/lurah menerima bantuan dan menandatangani berita acara.
  8. Korban bencana menerima bantuan dan menandatangani tanda terima.
Download disini