(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME USULAN BANTUAN ASISTENSI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS ( A S P D )

Admin dinsos | 05 September 2022 | 208 kali

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PESYARATAN PELAYANAN:

  1. Penyandang Disabilitas  yang diusulkan kategori berat dan kurang mampu
  2. Terdaftar di DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial0
  3. Foto copy kk,ktp,dan foto
Download disini