(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN PENGGUNAAN TMP CURASTANA UNTUK ZIARAH

Admin dinsos | 02 September 2022 | 206 kali

PERSYARATAN PENGGUNAAN TAMANMAKAM PAHLAWAN (TMP) CURASTANA – SINGARAJA :

  1. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGGUNAAN TMP DARI PERMOHONAN KEPADA KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG.
  2. PROSES REKOMENDASI SAMPAI TURUNNYA PERSETUJUAN KEPALA DINAS SOSIAL.
  3. TMP BISA DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN ZIARAH.
Download disini