(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN BANTUAN PENGUBURAN MAYAT TERLANTAR

Admin dinsos | 01 September 2022 | 243 kali

PROSEDUR BANTUAN PENGUBURAN MAYAT TERLANTAR

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
  2. SK Bupati Buleleng Nomor 900/189/HK/2014 Tentang Penetapan Biaya Evakuasi dan Penguburan Mayat Terlantar.

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Surat permohonan dari kepolisian terkait untuk penguburan mayat  terlantar
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1.Kepolisian mengajukan Permohonan untuk Penguburan mayat terlantar
2.Kepala Dinas menerima permohonan dan mendisposisi ke Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
3.Petugas administrasi membuat surat permohonan penguburan kepada Desa Pakraman/MUI/Gereja
4.Desa Pakraman/MUI/Gereja menerima surat dan memberikan jadwal penguburan kepada Kepala Dinas
5.Kepala Bidang menugaskan Pejabat Fungsional untuk mempersiapkan penguburan dan menghubungi petugas kubur
6.Pengambilan mayat terlantar yang dititipkan oleh pihak kepolisian diruang jenasah rumah sakit
7.Rumah sakit membawa mayat terlantar dan menyerahkannya kepada petugas kubur untuk dikuburkan
8.Mayat terlantar siap dikuburkan
Download disini