PROSEDUR PELAYANAN BANTUAN PENGUBURAN MAYAT TERLANTAR
Admin dinsos | 01 September 2022 | 304 kali
PROSEDUR BANTUAN PENGUBURAN MAYAT TERLANTAR
DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Bantuan Bencana
- SK Bupati Buleleng Nomor
900/189/HK/2014 Tentang Penetapan Biaya Evakuasi dan Penguburan Mayat Terlantar.
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Surat permohonan dari kepolisian terkait untuk penguburan mayat terlantar
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1.Kepolisian mengajukan Permohonan untuk
Penguburan mayat terlantar
2.Kepala Dinas menerima permohonan dan mendisposisi ke Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
3.Petugas administrasi membuat surat permohonan penguburan kepada Desa Pakraman/MUI/Gereja
4.Desa Pakraman/MUI/Gereja menerima surat dan memberikan jadwal penguburan kepada Kepala Dinas
5.Kepala Bidang menugaskan Pejabat Fungsional untuk mempersiapkan penguburan dan menghubungi petugas kubur
6.Pengambilan mayat terlantar yang
dititipkan oleh pihak kepolisian diruang jenasah rumah sakit
7.Rumah sakit membawa mayat terlantar
dan menyerahkannya kepada petugas kubur untuk dikuburkan
8.Mayat terlantar siap dikuburkan
Download disini