(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PENDAFTARAN KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Admin dinsos | 05 September 2022 | 838 kali

PROSEDUR PENDAFTARAN KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)


Dasar Hukum :

SK Bupati Nomor  440/ 680/ HK/ 2021, Tentang Kepesertaan Awal Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2022.


  1. Permohonan diajukan oleh Desa/Kelurahan menggunakan  menggunakan FORM MIG34 untuk Pengajuan Baru dan FORM MIG37 untuk Pengajuan Pengaktifan/Peralihan dengan ketentuan:

a. Yang diajukan adalah masyarakat/warga kurang mampu/Miskin, memiliki Penyakit Kronis/Menahun, Disabilitas, ODGJ dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berdomisli di wilayah Desa/Kelurahan bersangkutan.

b. Warga/masyarakat tersebut sudah mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar/valid sesuai E-KTP.

2.   Desa/Kelurahan mengirim usulan ke Kantor Dinas Sosial atau mengirim lewat website: puskessoscgt.bulelengkab.go.id.

3.   Pengecekan/Validasi usulan dengan Kelengkapannya:

a.   Pengisian FORM sudah benar.

b.   Surat Pengantar dari Desa/kelurahan.

c.   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Perbekel/Lurah bermeterai.

d.   Surat Pernyataan Pertanggungjawaban dari Perbekel/ Lurah bemeterai.

e.   Surat Riwayat Sakit/Diagnosa Penyakit.

4.   a. Usulan yang sudah lengkap dan benar diterima.

b. Usulan permohonan yang belum lengkap dan belum benar ditolak/dibawa kembali oleh Desa/Kelurahan untuk diperbaiki/dilengkapi.

5.   Usulan/permohonan yang sudah lengkap dan benar dari masing-masing Desa/Kelurahan di rekap dan dikirim ke BPJS untuk diproses.

6.   Usulan KIS yang berhasil diperoses dan gagal diproses diterima dari BPJS.

Penyerahan Data Hasi Usulan ke Pihak Desa/Kelurahan (Desa/Kelurahan datang ke Dinas Sosial untuk mengambil KIS dari usulan yang diajukan).

Download disini