PROSEDUR PENDAFTARAN KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)
Dasar Hukum :
SK Bupati Nomor 440/ 680/ HK/ 2021, Tentang Kepesertaan Awal Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2022.
a. Yang diajukan adalah masyarakat/warga kurang mampu/Miskin, memiliki Penyakit Kronis/Menahun,
Disabilitas, ODGJ dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
yang berdomisli di wilayah Desa/Kelurahan bersangkutan.
b. Warga/masyarakat tersebut sudah mempunyai Kartu Keluarga
(KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar/valid sesuai
E-KTP.
2. Desa/Kelurahan mengirim usulan ke Kantor Dinas Sosial
atau mengirim lewat website: puskessoscgt.bulelengkab.go.id.
3. Pengecekan/Validasi usulan dengan Kelengkapannya:
a. Pengisian FORM sudah benar.
b. Surat Pengantar dari Desa/kelurahan.
c. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Perbekel/Lurah
bermeterai.
d. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban dari Perbekel/ Lurah
bemeterai.
e. Surat Riwayat Sakit/Diagnosa Penyakit.
4.
a.
Usulan yang sudah lengkap dan benar diterima.
b. Usulan permohonan
yang belum lengkap dan belum benar ditolak/dibawa kembali oleh Desa/Kelurahan
untuk diperbaiki/dilengkapi.
5. Usulan/permohonan yang sudah lengkap dan benar dari masing-masing
Desa/Kelurahan di rekap dan dikirim ke BPJS untuk diproses.
6. Usulan KIS yang berhasil diperoses dan gagal diproses
diterima dari BPJS.
Penyerahan Data Hasi
Usulan ke Pihak Desa/Kelurahan (Desa/Kelurahan datang ke Dinas Sosial untuk
mengambil KIS dari usulan yang diajukan).