SISTEM MEKANISME PELAKSANAAN SELEKSI PENYANDANG DISABILITAS PRODUKTIF CALON PENERIMA BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF ( UEP )
Admin dinsos | 05 September 2022 | 254 kali
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial
- undang-undang No.
8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERSYARATAN PELAYANAN:
- Penyandang Disabilitas yang
diusulkan penyandang disabilitas mampu didik dan mampu latih
- Terdaftar di DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Surat permohonan dari desa/kelurahan
- Foto copy
kk,ktp,dan foto
Download disini