(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN HIBAH UANG DAN BARANG KEPADA (LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL) LKS PENYANDANG DISABILITAS

Admin dinsos | 05 September 2022 | 290 kali

DASARA HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PESYARATAN PELAYANAN:

  1. LKS  yang mengusulkan belum pernah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya dari pemerintah dan memenuhi syarat perundangan  sbg penerima bantuan hibah.
  2. Pemanfaatan bantuan dalam upaya pelayanan dan pemberdayaan penyandang disabilitas
Download disini