SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN HIBAH UANG DAN BARANG KEPADA (LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL) LKS PENYANDANG DISABILITAS
Admin dinsos | 05 September 2022 | 365 kali
DASARA HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-undang No.
8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan
Daerah Provinsi Bali
Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
PESYARATAN PELAYANAN:
- LKS yang mengusulkan belum pernah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya dari pemerintah dan memenuhi syarat perundangan sbg penerima bantuan hibah.
- Pemanfaatan bantuan dalam upaya pelayanan dan pemberdayaan penyandang disabilitas
Download disini