(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANSOS UANG ATAU BARANG KEPADA LANSIA & ANAK TERLANTAR

Admin dinsos | 05 September 2022 | 331 kali

DASAR HUKUM:

  1. UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Permensos No.19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia
  3. Permensos No.5 tahun 2018 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

PERSYARATAN PELAYANAN :

A.Usulan Melalui Pra Musrembang / Musrembang

B. Usulan ditujukan kepada Bupati Cq. Kadis Sosial 

Untuk Anak;

  - Usia Dibawah 18 Tahun

  - Yatim, Piatu, Yatim Piatu

  - Dari Keluarga Tidak Mampu

Untuk Lansia :

  - Usia 60 Tahun Keatas

  -  Mengidap Penyakit Kronis

  -  Kondisi Ekonomi Lemah

Download disini