SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANSOS UANG ATAU BARANG KEPADA LANSIA & ANAK TERLANTAR
Admin dinsos | 05 September 2022 | 331 kali
DASAR HUKUM:
- UU
No. 11 Tahun
2009 Tentang
Kesejahteraan
Sosial
- Permensos
No.19 Tahun
2012 Tentang
Pedoman
Pelayanan
Sosial
Lanjut
Usia
- Permensos
No.5 tahun
2018 Tentang
Standar
Nasional
Rehabilitasi
Sosial
Lanjut
Usia.
PERSYARATAN
PELAYANAN :
A.Usulan
Melalui
Pra
Musrembang
/ Musrembang
B. Usulan
ditujukan
kepada
Bupati
Cq.
Kadis
Sosial
Untuk
Anak;
- Usia
Dibawah
18 Tahun
- Yatim,
Piatu,
Yatim
Piatu
- Dari Keluarga
Tidak
Mampu
Untuk
Lansia
:
- Usia
60 Tahun
Keatas
- Mengidap
Penyakit
Kronis
- Kondisi
Ekonomi
Lemah
Download disini