PROSEDUR PELAYANAN PEROLEHAN PINJAM TEMPAT TMP CURASTANA SINGARAJA
Admin dinsos | 02 September 2022 | 205 kali
Dasar
Hukum :
- UU NO 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTRAAN SOSIAL
- UU NO 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
- PERATURAN
MENTERI NOMOR 15 TAHUN 2009TENTANG PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL
- PERATURAN
PEMERINTAH NO 39 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTRAAN SOSIAL.
Persyaratan
Penggunaan Taman Makam Pahlawan Curastana Singaraja :
- PENGAJUAN
PERMOHONAN
PENGGUNAAN TMP DARI PERMOHONAN KEPADA
KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG.
- PROSES
REKOMENDASI SAMPAI TURUNNYA PERSETUJUAN KEPALA DINAS SOSIAL.
- TMP
BISA
DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN ZIARAH.
ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN TMP CURASTANA:
- Surat
Permohonan.
- Proses
Persetujuan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ( Minimal 1 x 24 Jam )
- Taman
Makam Pahlawan Curastana Singaraja bisa digunakan dalam kegiatan Apel/Ziarah
Download disini