SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANSOS UANG ATAU BARANG KEPADA PENYANDANG DISABILITAS PRODUKTIF
Admin dinsos | 05 September 2022 | 398 kali
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-undang No.
8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan
Daerah Provinsi Bali
Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
PERSYARATAN PELAYANAN:
- Penyandang Disabilitasi usia produktif
- Mampu didik dan mampu latih
- Diutamakan yang
belum pernah mendapatkan
program serupa sebelumnya.
Download disini