(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME PEMBERIAN ALAT BANTU FISIK KEPADA PENYANDANG DISABILITAS

Admin dinsos | 28 Juli 2023 | 420 kali

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. Diutamakan penyandang disabilitas kurang mampu Dan terdaftar di DTKS
  2. Bantuan Alat Bantu Dengar  diberikan berdasarkan rujukan  hasil pemeriksaan medis/tht
  3. Surat permohonan dari desa/kelurahaN
  4. Foto copy kk,ktp,dan foto diri
Download disini