SISTEM MEKANISME PEMBERIAN ALAT BANTU FISIK KEPADA PENYANDANG DISABILITAS
Admin dinsos | 28 Juli 2023 | 420 kali
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-undang No.
8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
PERSYARATAN PELAYANAN:
- Diutamakan penyandang disabilitas kurang mampu Dan terdaftar di DTKS
- Bantuan Alat
Bantu Dengar diberikan berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan medis/tht
- Surat permohonan dari desa/kelurahaN
- Foto copy
kk,ktp,dan foto diri
Download disini