(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL INSIDENTIL KEPADA ANAKTERLANTAR, LANSIA TERLANTAR DAN ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (AMPK)

Admin dinsos | 27 Juli 2023 | 334 kali

SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL INSIDENTIL  KEPADA ANAKTERLANTAR, LANSIA TERLANTAR DAN ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (AMPK) 

DASAR HUKUM:

  1. UU No.11 Tahun 2009  Tentang Kesejahteraan sosial
  2. UU No.14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
  3. Permensos No.5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Lurah
  2. Untuk Anak :

      - Usia dibawah 18 Tahun

        - Yatim, Piatu, Yatim Piatu

      - Keluarga tidak mampu / tidak dapat     

              memenuhi kebutuhan data

           - ABH (Anak Berhadapan dengan

              Hukum)

  3.Untuk lanjut Usia :

  • Usia 60 tahun keataS
  • Sakit KroniS
  • Berekonomi Lemah
Download disini