SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL INSIDENTIL KEPADA ANAKTERLANTAR, LANSIA TERLANTAR DAN ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (AMPK)
Admin dinsos | 27 Juli 2023 | 334 kali
SISTEM
MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL INSIDENTIL KEPADA ANAKTERLANTAR,
LANSIA TERLANTAR DAN ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
(AMPK)
DASAR HUKUM:
- UU No.11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan sosial
- UU No.14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
- Permensos No.5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako
PERSYARATAN
PELAYANAN :
- Surat Permohonan dari Desa/ Lurah
- Untuk Anak :
- Usia dibawah 18 Tahun
- Yatim, Piatu, Yatim Piatu
- Keluarga tidak mampu / tidak dapat
memenuhi kebutuhan data
- ABH (Anak Berhadapan dengan
Hukum)
3.Untuk lanjut Usia :
- Usia 60 tahun keataS
- Sakit KroniS
- Berekonomi Lemah
Download disini