SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL UANG ATAU BARANG KEPADA BEKAS WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (BWBLP)
Admin dinsos | 05 September 2022 | 280 kali
DASAR HUKUM:
- UU
No. 11 Tahun
2009 Tentang
Kesejahteraan
Sosial
- UU
No. 12 Tahun
1995 tentang
Pemasyarakatan
- Permensos
No. 5 Tahun
2017 Standar
Rehabilitasi
Sosial
dengan
Pendekatan
Profesi
Pekerjaan
Sosial.
PERSYARATAN PELAYANAN:
- Pemohon
merupakan
BWBLP
- Ada surat
keterangan
dari
BAPAS
- SK Pembebasan
Download disini