SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PENANGANAN ODGJ TERLANTAR
Admin dinsos | 05 September 2022 | 4111 kali
DASAR HUKUM:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
1.8 TAHUN 201.4 TEIVTANG KESE}IATAN JIWA
- PERMENSOS
12 TAHUN 2018, PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PEMASUNGAN DISABILITAS MENTAL
- PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PENANGGULANGAN
PEMASUNGAN PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA.
PERSYARATAN PELAYANAN:
- ADA
LAPORAN DARI KEPALA DESA/ LURAH
- ODGJ
TERLANTAR BILA TIDAK ADA INDENTITAS / KELUARGA
- HASIL
DIAGNOSA DARI PUSKESMAS/ RSUD YANG MENYATAKAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN MENGALAMI
ODGJ
- SURAT
REKOMENDASI DARI DINSOS UNTUK DIRUJUK KE RS.JIWA PROV.BALI
Download disini