(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN ASSESSMEN LANSIA TERLANTAR CALON WARGA BINAAN SOSIAL

Admin dinsos | 05 September 2022 | 252 kali

DASAR HUKUM:

  1. Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut  usia
  2. Undang-undang No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
  3. Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan Sosial Nasional
  4. Perarturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. .
  5. Undang-undang No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

PERSYARATAN :

  1. Berumur 60 Tahun Keatas
  2. Ekonomi tidak mampu/masuk dtks
  3. KTP , KK dan Jaminan Kesehatan KIS
  4. Tidak Mempunyai Kerabat / Saudara
  5. Surat Usulan dari Desa/ Kelurahan
Download disini