SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN ASSESSMEN LANSIA TERLANTAR CALON WARGA BINAAN SOSIAL
Admin dinsos | 05 September 2022 | 481 kali
DASAR HUKUM:
- Undang-undang No.
13 Tahun 1998
tentang Kesejahteraan lanjut usia
- Undang-undang No.
43 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Upaya Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
- Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2004
tentang sistem jaminan Sosial Nasional
- Perarturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2004
tentang pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. .
- Undang-undang No.
14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial.
PERSYARATAN :
- Berumur
60 Tahun
Keatas
- Ekonomi
tidak
mampu/masuk
dtks
- KTP , KK dan
Jaminan
Kesehatan
KIS
- Tidak
Mempunyai
Kerabat
/ Saudara
- Surat
Usulan
dari
Desa/
Kelurahan
Download disini