SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK
Admin dinsos | 05 September 2022 | 200 kali
DASAR HUKUM:
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak
- PP
No. 54 Tahun 2007
Tentang Palaksanaan Pengangkatan Anak
- Peraturan Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial No.
02 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
SYARAT:
- Anak Belum Berusia 18 Tahun
- Merupakan Anak Terlantar Atau Diterlantarkan
- Berada Dalam Asuhan Keluarga Atau Dalam Lembaga Pengasuh Anak
- Memerlukan Perlindungan Khusus
- Cota Sehat Jasmani Dan Rohani
- Berumur
Paling Rendah 30 Tahun Dan
Paling Tinggi 50 Tahun
- Beragama Sama Dengan Calon Anak Angkat
- Berkelakuan Baik Dan Tidak Pernah Dihukum Karena Tindak Kejahatan
- Berstatus Menikah
Paling Singkat 5 Tahun
- Memperoleh Izin / Persetujuan Orang Tua/ Wali
- Membuat Surat Penyataan Tertulis Mengadopsi Anak Adalah Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak
- Memperoleh Izin Dari
Menteri Atau Kepala Dinas Sosial Provinsi
Download disini