(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

Admin dinsos | 05 September 2022 | 174 kali

DASAR HUKUM:

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
  2. PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Palaksanaan Pengangkatan Anak
  3. Peraturan Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial No. 02 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak

SYARAT:

  1. Anak Belum Berusia 18 Tahun
  2. Merupakan Anak Terlantar Atau Diterlantarkan
  3. Berada Dalam Asuhan Keluarga Atau Dalam Lembaga Pengasuh Anak
  4. Memerlukan Perlindungan Khusus
  5. Cota Sehat Jasmani Dan Rohani
  6. Berumur Paling Rendah 30 Tahun Dan Paling Tinggi 50 Tahun
  7. Beragama Sama Dengan Calon Anak Angkat
  8. Berkelakuan Baik Dan Tidak Pernah Dihukum Karena Tindak Kejahatan
  9. Berstatus Menikah Paling Singkat 5 Tahun
  10. Memperoleh Izin / Persetujuan Orang Tua/ Wali
  11. Membuat Surat Penyataan Tertulis Mengadopsi Anak Adalah Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak
  12. Memperoleh Izin Dari Menteri Atau Kepala Dinas Sosial Provinsi
Download disini