(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN BANTUAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR

Admin dinsos | 01 September 2022 | 569 kali

PROSEDUR BANTUAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR

DASAR HUKUM:

  1. Peraturan pemerintah no 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Surat Masuk terkait orang terlantar dari Kepolisian

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Kepala Dinas menerima surat dari pihak kepolisian (Polsek) tentang orang terlantar dan mendisposisi kepada Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
  2. Kepala Bidang menerima Disposisi surat dan mempelajari /mengkaji kemudian menugaskan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Substansi Linsos Pasca Bencana untuk memproses dan melengkapi surat surat administrasi yaitu surat pengantar pemulangan.
  3. Pejabat Fungsional membuat kelengkapan surat administrasi surat pengantar pemulangan orang terlantar dan menyerahkan kepada Kepala Bidang Linjamsos untuk dikoreksi dan diparaf.
  4. Kepala Bidang menerima, mengoreksi dan memberikan paraf serta menyampaikan  kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mengoreksi, menandatangani surat pengantar pemulangan dan menugaskan Pejabat Fungsional untuk memulangkan orang terlantar.
  6. Pejabat Fungsional  atau staf memulangkan orang terlantar kedaerah asal (untuk yang berasal dari wilayah Bali, diantar sampai Dinas Sosial setempat, untuk diluar Bali diantar sampai ke Dinas Sosial Provinsi atau diantar sampai kepelabuhan.)
  7. Orang terlantar pulang ke daerah asalnya 
Download disini