PROSEDUR PELAYANAN BANTUAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
Admin dinsos | 01 September 2022 | 613 kali
PROSEDUR BANTUAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
DASAR HUKUM:
- Peraturan pemerintah no
21 tahun 2008
tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Surat Masuk terkait
orang terlantar dari Kepolisian
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Kepala Dinas menerima surat dari pihak kepolisian (Polsek) tentang
orang terlantar dan mendisposisi kepada Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
- Kepala Bidang menerima Disposisi surat dan mempelajari /mengkaji kemudian menugaskan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Substansi Linsos Pasca Bencana untuk memproses dan melengkapi surat surat administrasi yaitu surat pengantar pemulangan.
- Pejabat Fungsional membuat kelengkapan surat administrasi surat pengantar pemulangan
orang terlantar dan menyerahkan kepada Kepala Bidang Linjamsos untuk dikoreksi dan diparaf.
- Kepala Bidang menerima, mengoreksi dan memberikan paraf
serta menyampaikan kepada Kepala Dinas
- Kepala Dinas mengoreksi,
menandatangani surat pengantar pemulangan dan menugaskan Pejabat Fungsional untuk
memulangkan orang terlantar.
- Pejabat Fungsional atau
staf memulangkan orang terlantar kedaerah asal (untuk yang berasal dari wilayah
Bali, diantar sampai Dinas Sosial setempat, untuk diluar Bali diantar sampai ke
Dinas Sosial Provinsi atau diantar sampai kepelabuhan.)
- Orang terlantar pulang ke daerah
asalnya
Download disini