Razia gepeng yang dilakukan oleh Satpol PP, Senin 11 Mei 2015 pada pukul 22:00 di sekitaran kota Singaraja. Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut menyisir sejumlah tempat umum dan keramaian diantaranya terminal, pasar, dan beberapa taman kota sekitaran kota serta beberapa jalan protokol yang sering dijadikan tempat mangkal para gepeng dan pengamen jalanan.
Razia Gepeng ini dilakukan dalam rangka menciptakan keindahan, ketertiban, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan semakin banyaknya keberadaan para gepeng (Gelandangan dan Pengemis)di sekitaran kota di Kabupaten Buleleng.
Dalam razia Gepeng kali ini mampu menjaring 30 Orang gepeng yang terdiri dari 18 Anak-anak (laki 8 Orang, 10 Orang perempuan) dan 12 orang dewasa dengan semua berjenis kelamin perempuan, Dimana semua gepeng ini langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng akan melakukan langkah-langkah seperti melakukan pembinaan, pengarahan serta dipulangkan ke daerah asalnya. Setelah semua gepeng yang terjaring razia ini mendapatkan pembinaan dan pengarahan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Selanjutnya gepeng-gepeng tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Dimana daerah asal para gepeng berasal dari luar Kabupaten Buleleng yaitu dari Desa Munti Gunung dan Desa Pedahan Kabupaten Karangasem.
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal menciptakan suasana keindahan dan ketertiban kota khusunya Kota Singaraja sangat mendukung penuh dengan adanya razia gepeng ini, Karena para gepeng ini sangat menggangu ketertiban dan keindahan kota dengan berkeliaran di sekitaran kota Singaraja. Semoga dengan dilakukannya razia gepeng ini masyarakat kota singaraja tidak lagi mengeluh atau resah akan banyaknya gepeng yang berkeliaran di sekitaran kota Singaraja. Pemerintah Kabupaten Buleleng menghimbau kepada para gepeng ini agar tidak lagi menggepeng dilingkungan kota Singaraja, Jika para gepeng yang terjaring razia ini terjaring razia terus menerus berulang-ulang kali maka para gepeng yang terjaring razia lebih dari 3 kali razia akan di kenakan sangsi sesuai Perda tentang ketertiban umum . Sehingga dengan diberikannya sanksi gepeng yang terjaring lebih dari 3 kali mungkin akan menimbulkan efek jera untuk para gepeng menggepeng di sekitaran kota Singaraja Kabupaten Buleleng.
Dalam rangka penanganan masalah Gepeng khusus tentang keterlantaran anak , pada hari ini mulai hari senin tanggal 11 Mei sampai tanggal, 13 Mei 2015 sedang dilaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Nasional tentang masalah Keterlantaran Anak dan penanganannya bertempat di Bandung oleh Kementerian Sosial RI . Semoga apa yang menjadi hasil rakor ini dapat memberikan solusi dalam penanganan masalah gepeng termasuk anak terlantar .