Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2016/Bali/Res.Bll/Sek.Bjr, tentang penemuan mayat bayi (orok) terlantar pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 bertempat di Banjar Dinas Bajangan Desa Dencarik Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari hasil penyelidikan secara maksimal dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendataan wanita hamil, pendataan Posyandu, Bidan dan Dokter Praktek di wilayah Kecamatan Banjar dan belum ditemukan adanya informasi kuat terkait pelaku dugaan pembuangan orok tersebut, demikian pula telah dilakukan pemeriksaan mayat bayi (orok) di RSUD Singaraja dan telah dibuatkan hasil pemeriksaan berupa Visum Et Repertum.
Jumat, 26 Februari 2016 Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menindaklanjuti surat permohonan penguburan yang layak atas penemuan mayat bayi (orok) terlantar di Banjar Dinas Bajangan Desa Dencarik Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Upacara penguburan mayat bayi (orok) ini dilakukan di Setra Adat Desa Pakraman Buleleng Kecamatan Buleleng, sesuai dengan awig-awig Desa Pakraman Buleleng serta lokasi penguburannya ditentukan oleh petugas prajuru Desa Pakraman Buleleng.
Upacara penguburan mayat bayi (orok) terlantar dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bersama Kasi dan Staf Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Staf RSUD Daerah Kabupaten Buleleng, Kepolisian Daerah Bali Resor Buleleng Polsek Banjar dan Kelian Adat Desa Pakraman Buleleng.
Penguburan mayat bayi (orok) terlantar ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Buleleng terhadap orang-orang yang terlantar.
Download disini