Salah satu kewajiban pegawai adalah mengikuti apel pagi. Hal itu pula yang dihimbau oleh Drs. Gede Komang, M.Si, Kadis Sosial Kabupaten Buleleng kepada seluruh pegawai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kamis (4/2).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Drs. Gede Komang, M.Si menjelaskan, diharapkan kedisiplinan yang sudah terbentuk selama ini dapat terus ditingkatkan dan juga menerapkan kedisiplinan terhadap penggunaan pakaian Dinas Pemkab. Buleleng. Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 061.1/400/org, Perihal : Penggunaan Pakaian Dinas Pemkab Buleleng, dimulai minggu pertama bulan Pebruari Tahun 2016 pada hari Kamis menggunakan Baju Putih.
Download disini