Dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Mengingat Pendataan Jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sangat penting, diharapkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mengisi form Daftar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Download disini