Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Inspektorat bersama BKD Kabupaten Buleleng sidak seluruh Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kamis (9/6).
Sidak dimulai dari absensi tingkat kehadiran seluruh pegawai Dinas Sosial dan kewajiban mengikuti apel pagi dan sore serta penggunaan pakaian Dinas lengkap dengan atributnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam sidak ini Inspektorat menghimbau seluruh pegawai Dinas Sosial untuk lebih meningkatkan kedisiplinan sebagai pegawai.
Download disini