(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Apel Pagi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Terkait Kedisiplinan Pegawai

Admin dinsos | 11 Januari 2016 | 868 kali

Salah satu kewajiban pegawai adalah mengikuti apel pagi. Hal itu pula yang dihimbau oleh Drs. Gede Komang, M.Si, Kadis Sosial Kabupaten Buleleng kepada seluruh pegawai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Senin (11/1/2016).

Himbauan ini didasarkan pada PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, maka apel adalah kewajiban bagi pegawai karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan atau pengendalian dan sarana menyampaikan informasi.

Drs. Gede Komang, M.Si menjelaskan, apel juga menjadi kebutuhan bagi pegawai untuk menyiapkan diri secara fisik, kedisiplinan dan kekompakan baik diri sendiri maupun organisasi dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Diharapkan kedisiplinan yang sudah terbentuk selama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu meningkatkan kinerja disetiap dinas.

Download disini