“SOP Pengajuan Hibah Uang/Barang Karang Taruna”
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja,Kamis 17 Oktober 2024
I Gede Jusema Yasa,SE selaku staf di bidang Umum dan Keuangan kini mendapat giliran memaparkan SOP yang ada di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terkait SOP Pengajuan Hibah Uang/Barang Karang Taruna.
Gede Jusema menyampaikan dengan alurnya sendiri dimulai dari pengertian hibah, dasar hukum, alur dan mekanisme, Permasalahan yang dihadapi kurangnya pemahaman dari karang taruna tentang prosedur pengajuan Hibah uang/barang, Kurang aktifnya karang taruna dalam membantu permasalahan kesejahteraan sosial. Solusinya Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi/pembinaan terhadap karang taruna yang ada di Kabupaten Buleleng terkait dengan prosedur pengajuan hibah, memberdayakan karang taruna dalam penyaluran bantuan, pendataan warga yang layak mendapatkan bantuan, serta mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat khususnya program-program yang ada pada Dinas Sosial.
Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.
Kegiatan pemaparan ‘Dinsos Bisa’ akan berlangsung setiap hari senin sampai dengan kamis, dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergantian maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT