Inovasi Dinsos Bisa “SOP Pengajuan Bantuan Sosial melalui Kelompok Usaha Bersama”
Dinsos_Hadir_GCT
Singaraja,10 September 2024
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.KUBE beranggotakan 10-20 KK dari masyarakat miskin yang masuk DTKS.
Pada kesempatan ini Gede Satriya Pribadi,A.Md selaku Staf Non ASN pada bidang Umum dan keuangan maju kedepan seusai pelaksanaan apel pagi untuk memaparkan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin tentang SOP Pengajuan Bantuan Sosial Melalui KUBE “Kelompok Usaha Bersama”. Gede Satriya menjelaskan mulai dari pengertian KUBE, dasar hukum yang malandasi dan alur mekanisme proses dijelaskan sesuai dengan aturan prosedur berlaku dan di akhir pemaparan nantinya peserta akan menyampaikan ide-ide/gagasan yang menarik terkait SOP yang dipaparkan.
Permasalahan yang dihadapi kurangnya pemahaman dari Desa/Kelurahan tentang pemanfaatan bantuan KUBE, Kurangnya pengawasan terhadap bantuan yang disalurkan ke penerima bantuan KUBE. Solusi dengan mengadakan pelatihan kepada kelompok KUBE, Melaksanakan monitoring kepada kelompok KUBE secara berkala.
Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT