Inovasi Dinsos Bisa “SOP Pengajuan Bantuan Insidensil”
Dinsos_Hadir_GCT
Singaraja,Selasa 20 Agustus 2024
Bantuan Sosial Insidentil adalah bantuan yang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran belum disebutkan alamat atau tujuan penerima bantuan baik perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat sebagai akibat terjadinya risiko sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Pada kesempatan ini Made Budhi Setyawan,ST menyampaikan Pengertian bantuan isidentil, dasar hukum, Alur dan mekanisme seperti berikut
1. Kepala Desa/Kelurahan menyerahkan permohonan Sembako Insidentil ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng (dalam hal ini akan diterima oleh Pejabat Fungsional Substansi Penanganan Fakir Miskin)
2. Pejabat Fungsional Substansi Penanganan Fakir Miskin akan melakukan verivikasi/pengecekan data permohonan (dengan melakukan pengecekan pada DTKS dan data bansos), kemudian setelah semua memenuhi kriteria (dalam artian masuk ke dalam kriteria warga miskin tercecer yang memang belum tersentuh bantuan) Pejabat Fungsional Substansi Penanganan Fakir Miskin melaporkan kepada kepada bidang.
3. Dari hasil laporan pejabat fungsional, Kepala Bidang akan melaporkan kepada Bpk Kepala Dinas Sosial, terkait laporan/permohonan bantuan tersebut.
4. Bidang Pemberdayaan akan menyiapkan bantuan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng
5. Kepala Dinas Sosial (didampingi perangkat desa/kelurahan) menyerahkan bantuan sembako kepada warga/KPM
6. KPM harus menandatangani daftar terima sembako sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima oleh masyarakat / yang bersangkutan
Tujuan dibentuknya PSM adalah untuk terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT