(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa "SOP Permohonan Rekomendasi Yayasan/LKSA"

Admin dinsos | 09 Oktober 2024 | 34 kali

Inovasi Dinsos Bisa "SOP Permohonan Rekomendasi Yayasan/LKSA"


Singaraja, Selasa 09 Oktober 2024

LKSA merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan dan dipisahkan serta diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggotanya itu sendiri


Kegiatan penyampaian SOP kali ini dibawakan oleh Komang Tika Ariantini,SE selaku pegawai Non ASN di bidang Sekretariat Bagian Umum dan Keuangan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa”SOP Permohonan Rekomendasi LKSA. Maka dari itu Komang Tika menyampaikan dengan alurnya sendiri dimulai dari pengertian hibah, dasar hukum, alur dan mekanisme, permasalahan yang dihadapi, sampai dengan solusi dengan menerapkan sistem checklist dokumen dengan teliti dengan memakai panduan untuk memahami kriteria syarat penetapan oleh Yayasan ataupun LKSA


Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.


Kegiatan pemaparan ‘Dinsos Bisa’ akan berlangsung setiap hari senin sampai dengan kamis, dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergantian maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.


Kegiatan ini tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.


#Dinsos_Hadir

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_GCT