(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Dinsos Bicara “Penanganan Proses Penguburan Mayat Terlantar

Admin dinsos | 09 Desember 2025 | 52 kali

Dinsos Bicara “Penanganan Proses Penguburan Mayat Terlantar 


#Dinsos_Hadir-GCT 

Singaraja | Selasa, 9 Desember 2025

Dinas Sosial Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan sosial yang dialami oleh kelompok masyarakat rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, anak-anak terlantar, dan masyarakat miskin. Dalam salah satu program unggulan yakni “Dinsos Bicara” yang secara bergantian untuk manju kedepan guna memaparkan tupoksi pada setiap bidang di Lingkup Dinas Sosial 

Pada kesempatan ini A.A Ayu Vera Candra Wati selaku PPPK pada Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Buleleng maju kedepan untuk memaparkan salah satu program 12 pas (pemerlu atensi sosial) yaitu dari Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Penguburan mayat merupakan proses penanganan jenazah yang dilakukan untuk memberikan penghormatan terakhir sesuai norma sosial, agama, dan peraturan yang berlaku. Dalam konteks pelayanan sosial, penguburan mayat juga mencakup penanganan jenazah tanpa identitas (Mr. X) atau jenazah terlantar yang memerlukan tindakan cepat, terkoordinasi, dan manusiawi. Kasus jenazah terlantar kerap muncul akibat tidak adanya keluarga yang bertanggung jawab, keterlambatan laporan masyarakat, atau minimnya data identitas. Dalam kondisi tersebut, Dinas Sosial Buleleng memiliki peran penting untuk memastikan jenazah tetap dimakamkan secara layak sesuai ketentuan yang berlaku

Dasar hukum pada pelaksanaan ini yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 18 Tahun 2018, Tentang Penanganan Fakir Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Untuk diketahui adapula permasalaham dalam penanganan mayat terlantar meliputi kasus jenazah terlantar atau tanpa identitas yang membutuhkan penanganan cepat, sementara data identitas tidak tersedia atau sangat terbatas, masih kurangnya laporan dari masyarakat, sehingga penanganan menjadi terlambat serta koordinasi lintas instansi yang belum optimal

Dengan itu adapula solusi dari permasalahan tersebut yakni dapat memperkuat koordinasi lintas instansi, meliputi kepolisian, rumah sakit, Dinas Sosial, serta aparat desa/kelurahan, agar proses identifikasi, administrasi, hingga pemakaman dapat berjalan cepat dan sesuai hukum, menyusun dan menetapkan SOP penanganan jenazah terlantar, termasuk prosedur penjemputan, pemulasaraan, visum polisi, dokumentasi dan mekanisme pemakaman, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya segera melaporkan temuan jenazah kepada aparat berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan manusiawi serta engembangkan sistem pendataan dan pelaporan cepat, termasuk kemungkinan integrasi dengan data kependudukan atau aplikasi pelaporan berbasis desa/kelurahan.

#Dinsos_Hadir-GCT 

#Bulelengerabaru 

#BulelengPaten