Inovasi Dinsos Bisa “SOP Perwalian Anak”
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, Rabu 20 Nopember 2024
Perwalian anak adalah proses merujuk seseorang atau badan hukum untuk menjalankan kekuasaan asuh terhadap anak yang belum mampu melakukan perlawanan hukum.
Pada kesempatan ini Luh Sucini,S.Pd selaku Tenaga Non ASN bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM maju kedepan untuk memaparkan SOP tentang Perwalian Anak. Dalam penyampaiannya Luh Eny memaparkan Alur, Mekanisme dan dasar hukum, diantaranya PP No 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata penunjukan wali, Permensos No 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak.
Akhir pemaparan disampakan permasalahan yang dihadapi putusan pengadilan terkait hak perwalian anak tidak sepenuhnya diikuti oleh calon orang tua asuh, Solusi pekerja sosial yang diperaya untuk membuat laporan harus benar-benar teliti dalam melakukan assessment data semua aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak.
Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.
Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
#Dinsos_Hadir-GCT