Singaraja,Senin 02 September 2024
Ketut Astriani selaku Staf ASN pada bidang Umum dan keuangan maju kedepan seusai pelaksanaan apel pagi untuk memaparkan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin tentang SOP rekomendasi Yayasan/LKSA.
Ketut Astriani menjelaskan mulai dari dasar hukum yang malandasi dan alur mekanisme proses dijelaskan sesuai dengan aturan prosedur berlaku. Mekanisme dan prosedur Pemohon menginput berkas permohonan rekomendasi melalui E-Perijinan Kabupaten Buleleng yang diteruskan oleh PTSP ke Dinas Sosial. Kadis Sosial menandatangani surat rekomendasi tanda daftar Yayasan / LKSA. PTSP menerima surat rekomendasi tanda daftar yayasan/LKSA sebagai dasar pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Yayasan.
Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.
Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
#Dinsos_GCT
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_Hadir