Singaraja,Senin
26 Agustus 2024
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kali ini Dra.Yanti Rohayati selaku penyuluh sosial ahli muda pada bidang perlindungan jaminan sosial maju kedepan seusai pelaksanaan apel pagi untuk memaparkan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin tentang SOP Rekomendasi ijin pendirian LKSA.
Yanti Rohayati menjelaskan pengertian dari lembaga kesejahteraan sosial, dasar hukum yang malandasi dan alur mekanisme proses rekomendasi ijin pendirian LKSA.
Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.
Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
#Dinsos_GCT
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_Hadir