(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa “SOP Pengajuan Hibah Uang/Barang Kepada karang Taruna”

Admin dinsos | 11 September 2024 | 41 kali

Singaraja, 11 September 2024

Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada hari ini Ni Nyoman Widiani,S.Pd selaku pegawai Non ASN di bidang sekretariat maju kedepan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa”SOP Pengajuan Hibah uang/barang untuk Karang taruna”. Nyoman Widiani menyampaikan mulai dari dasar hukum, pengertian hibah, dasar hukum, alur prosedur, permasalahan yang dihadapi di Masyarakat sampai dengan Solusi mengatasi permasalahan,

Program inovasi Dinsos Bisa merupakan ide/gagasan yang dimiliki pimpinan dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM agar dapat memunculkan bibit-bibit SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.

Kegiatan pemaparan dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

Harapan kedepan dengan adanya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan mutu kualitas SDM menjadi lebih unggul, semakin tangguh dan berkualitas sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

#Dinsos_Hadir

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_GCT