(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa “SOP Penanganan Gepeng”

Admin dinsos | 19 November 2024 | 37 kali

Inovasi Dinsos Bisa “SOP Penanganan Gepeng”


#Dinsos_Hadir-GCT 

Singaraja, Selasa 19 Nopember 2024

Gelandagan adalah seseorang yang hidup dalam kondisi miskin dan terlantar, yang berpindah-pindah tempat mencari makan dan tempat tinggal karena tidak memiliki pekerjaan tetap atau sumber penghidupan yang jelas. Pengemis adalah seseorang yang meminta-minta uang atau barang dari orang lain di tempat umum, biasanya karena keadaan ekonomi yang sangat sulit.


Pada kesempatan ini Ni Luh Eny selaku Tenaga Non ASN bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM maju kedepan untuk memaparkan SOP tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng).


Dalam penyampaiannya Luh Eny memaparkan Alur, Mekanisme dan dasar hukum, diantaranya Perda Kabupaten Buleleng Tahun 2009 tentang ketertiban umum, Undang Undang No 11 tahun 2011tentang kesejahteraan sosial. 


Akhir pemaparan disampakan permasalahan yang dihadapi gepeng tidak pernah kapok untuk datang mengemis ke Buleleng, kedua mengemis sudah menjadi tradisi disalah satu wilayah Kabupaten Karangasem. Solusinya dengan sering mengadakan Razia gepeng, tidak memberi apapun jika bertemu dengan gepeng.


Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.


Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.


#Dinsos_Hadir-GCT