Dinsos Bisa “SOP Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia”
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, 5 November 2024
Setelah Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin usai, kini lanjut pemaparan SOP dari bidang Rehabilitasi Sosial. Nyoman Sutata selaku pejabat fungsional bidang Dayasos mendapat giliran pertama dengan memaparkan SOP tentang Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia.
Dalam penyampaiannya Sutata memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan UU No 43 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Lebih lanjut, akhir dari pemaparan juga menyampaikan solusi kedepan yang sekiranya bisa dilaksanakan kepada Perbekel/Lurah agar melampirkan surat pernyataan bermaterai, dengan tujuan masyarakat yang diusulkan adalah lansia kurang mampu dan masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.
Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
#Dinsos_Hadir-GCT