Singaraja, Selasa 17 September 2024
Bantuan Sembako Insidentil adalah bantuan yang dalam dokumen pelaksanaan anggaran belum disebutkan alamat atau tujuan penerima bantuan baik perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat sebagai akibat terjadinya risiko sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Pada hari ini Gede Agus Surya Atmaja,S.Kom selaku pegawai Non ASN di bidang sekretariat maju kedepan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa”SOP Bantuan Sembako Isidentil”. Rima menyampaikan mulai dari dasar hukum, pengertian hibah, dasar hukum, alur prosedur, permasalahan yang dihadapi sampai dengan solusi mengatasi permasalahan.
Program inovasi Dinsos Bisa merupakan ide/gagasan yang dimiliki pimpinan dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM agar dapat memunculkan bibit-bibit SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.
Kegiatan pemaparan dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapan kedepan dengan adanya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan mutu kualitas SDM menjadi lebih unggul, semakin tangguh dan berkualitas sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT