Inovasi Dinsos Bisa “Proses Pengangkatan Anak”
Singaraja,08 Mei 2025
Pengangkatan anak (adopsi) adalah suatu proses hukum di mana seorang anak yang tidak dilahirkan oleh orang tua angkat secara biologis secara resmi diakui sebagai anak mereka, dengan hak dan tanggung jawab yang sama seperti anak kandung. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Gede Witame selaku pegawai Non ASN staff bidang pemberdayaan sosial dan PFM maju kedepan untuk memaparkan terkait proses pengangkatan anak, dimulai dari pengertian pengangkatan anak, dasar hukum, permasalahan yang sering ditemui, manfaat dan dampak dari proses pengangkatan anak.
Dalam proses pengangkatan anak (adopsi), terdapat sejumlah permasalahan umum yang sering ditemui, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Permasalahannya yakni roses bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, Kurangnya pemahaman masyarakat tentang jalur adopsi yang legal membuat banyak yang memilih jalur informal (non-resmi) dan Banyak terjadi adopsi tanpa melalui pengadilan atau tanpa surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Manfaat surat rekomendasi sosial anak sangat penting, terutama dalam konteks perlindungan dan pengangkatan anak secara hukum dan sosial. Manfaatnya menjamin legalitas proses adopsi, menilai kelayakan calon orang tua angkat, melindungi hak dan kesejahteraan anak dan menjadi referensi untuk pemantauan dan evaluasi.
Pengangkatan anak memiliki dampak positif dan negatif, tergantung pada bagaimana prosesnya dilakukan serta kondisi keluarga angkat dan anak yang diadopsi. Dampaknya Anak mendapatkan lingkungan keluarga yang lebih stabil, aman, dan penuh kasih sayang, Anak merasa diterima sebagai bagian dari keluarga, yang penting bagi perkembangan psikologisnya.
#BulelengEraBaru
#BulelengPaten
#DinsosHadir