“SOP Rekomendasi ijin operasional LKSA”
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja,Rabu 16 Oktober 2024
Made Sujaya selaku staf di bidang Umum dan Keuangan kini mendapat giliran memaparkan SOP yang ada di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terkait SOP rekomendasi ijin operasional LKSA.
Sujaya, menjelaskan mulai dari dasar hukum yang malandasi dan alur mekanisme proses dijelaskan sesuai dengan aturan prosedur berlaku. Alurnya Pemohon menginput berkas permohonan rekomendasi melalui E-Perijinan Kabupaten Buleleng yang diteruskan oleh PTSP ke Dinas Sosial, Fungsional Subtansi pemsos/staf memeriksa dan memverifikasi berkas usulan rekomendasi di E-Perijinan, Kabid Pemberdayaan Sosial dan PFM memeriksa berkas permohonan dan lanjut memparaf draf surat rekomendasi tanda daftar Yayasan/LKSA dan memohon tanda tangan Kadis, Kadis Sosial menandatangani surat rekomendasi tanda daftar Yayasan/LKSA, Fusngsional Pemsos mengarsipkan salinan surat rekomendasi dan menyerahkan surat rekomendasi aslinya kepada pemohon melalui E-perijinan Kabupaten Buleleng, PTSP menerima surat rekomendasi tanda daftar yayasan/LKSA sebagai dasar pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Yayasan.
Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.
Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
#Dinsos_Hadir-GCT