Inovasi Dinsos Bisa, Anak yang berhadapan dengan hukum
Singaraja, Rabu 11 Juni 2025.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Pada kesempatan ini Putu Andika Andryawan,SE selaku Staff Non ASN bidang Perlindungan jaminan sosial maju kedepan seusai apel pagi untuk memaparkan tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Permasalahan yang sering ditemukan tidak semua ABH mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) atau Pekerja Sosial secara maksimal dan Setelah keluar dari LPKA atau proses hukum selesai, anak sering tidak mendapat bimbingan lanjutan.
Solusi adakan pelatihan rutin dan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman tentang keadilan restoratif, psikologi anak, serta UU SPPA, Melibatkan pekerja sosial lokal dari Panti Sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman. Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mendorong tanggung jawab dan perbaikan, terutama ketika yang terlibat adalah anak.
#DinsosHadir
#BulelengPaten
#BulelengEraBaru