Inovasi Dinsos Bisa “SOP Peningkatan Kapasitas PSM”
Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja,Kamis 15 Agustus 2024
“PSM merupakan pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pada kesempatan ini Putu Andika Andriawan,SE menyampaikan pengertian PSM, manfaat dan tujuan, serta Alur dan mekanismenya Kepala Dinas melakukan penilaian kinerja PSM dan memerintahkan Kabid Dayasos untuk membuat rencana kegiatan peningkatan potensi PSM, Lanjut Kabid Dayasos membuat rencana dan jadwal kegiatan, pelaksanaan kegiatan untuk meingkatkan kemampuan dan potensi PSM.
Tujuan dibentuknya PSM adalah untuk terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT