Inovasi Dinsos Bisa “Tugas dan Fungsi TKSK”.
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, Rabu 18 Desember 2024
Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) adalah seorang profesional yang bekerja di bidang kesejahteraan sosial dengan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan atau dukungan, terutama dalam hal penanganan kemiskinan, masalah sosial, dan kebutuhan spesifik lainnya. TKSK bekerja di bawah koordinasi dan supervisi dinas sosial atau lembaga pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Gede Astawa selaku Koordinator TKSK Kabupaten Buleleng kali ini maju untuk memaparkan tugas dan fungsi selaku TKSK sesuai peraturan Kementerian sosial RI Nomor 28 tahun 2018. Tupoksi TKSK Memberikan pelayanan sosial kepada individu, kelompok, atau masyarakat yang menghadapi masalah sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan mental, penyalahgunaan narkoba, Lansia, Disabilitas atau disebut juga dengan PMKS (Penyandang masalah kesejahteraan Sosial).
Inovasi saya selaku TKSK dengan menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, Desa, kelurahan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun masyarakat umum dalam rangka pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial. Dengan membuat grup Wa agar komunikasi lebih cepat dan lancar bebasis android/digital.
Tenaga kesejahteraan sosial (TKSK) berperan penting dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan atau keterbelakangan sosial agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pemberian layanan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT