Dinsos Bisa “SOP Respon Kasus ABH dan AMPK”
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, 6 November 2024
“Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) dapat disematkan pada setiap anak yang berstatus sebagai tersangka, korban dan saksi dalam suatu kasus tindak pidana, dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas atau anak korban dan saksi dari kasus tindak pidana”.
Pempamaran diatas dijelaskan oleh Luh Putu Astiti Laksmi Dewi, salah satu staff asn bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
Dalam penyampaiannya Asti memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Menteri Sosial No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Akhir pemaparan disampakan pula juga solusi kedepan agar meminimalisir kasus yang terjadi pada anak, dengan cara melaksanakan pelatihan pemaham dasar terkait pendampingan ABH dan AMPK di tingkat Kabupaten.
Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.
Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
#Dinsos_Hadir-GCT