(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SOP "Pengelolaan LKS/LKSA"

Admin dinsos | 22 Oktober 2024 | 34 kali

SOP "Pengelolaan LKS/LKSA"


Singaraja, Selasa 22 Oktober 2024

Pengelolaan LKS/LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) adalah proses yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi semua kegiatan yang terkait dengan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. 


Kali ini Alfonsius Kolimasang,A.Md maju kedepan seusai pelaksanaan apel pagi untuk memaparkan SOP terkait "Pengelolaan LKS/LKSA". Alfons menjelaskan mulai dari standar program, standar proses, standar managemen dan organisasi, standar SDM, standar sarana prasarana dan Standar hasil layanan.


SOP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan LKS/LKSA dan memastikan keberlanjutan program. Menyediakan pedoman yang jelas dan konsisten dalam pengelolaan LKS/LKSA untuk memastikan pelayanan yang efektif dan efisien. Sehingga pengelolaan LKS/LKSA dapat berlangsung dengan baik, memberikan manfaat maksimal bagi pengguna layanan.


Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum.


Kegiatan ini tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing.


#Dinsos_Hadir

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_GCT