(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa “SOP Permohonan Hibah/Bansos”

Admin dinsos | 22 Agustus 2024 | 31 kali

Dinsos_Hadir_GCT

Singaraja, Kamis 22 Agustus 2024

Pada kesempatan ini Made Angga Krisna Prema maju kedepan untuk memaparakan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan PFM terkait SOP permohonan Hibah/Bansos.

Made Angga menyampaikan mulai dari syarat, dasar hukumnya yaitu UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta alur dan mekanisme nya mulai dari:

1.   pemohon membuat proposal ke Bupati Buleleng tembusannya Cq Kabag umum Setda Kab.Buleleng,

2.   Kabag umum akan menyiapkan SK hibah/bansos dan mendisposisikan kembali proposal ke Dinas Sosial Kab.Buleleng.

3.   di Dinsos Buleleng proposal akan di verikfikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan dan menyerahkan kepada pejabat fungsional.

4.   Pejabat fungsional nantinya akan membuatkan permohonan rekomendasi dan TAPD dan menugaskan petugas verifikasi untuk menginput TAPD ke sistem dan melaporkan ke Kepala bidang.

5.   Kabid akan melaporkan ke kepala dinas terkait permohonan hibah/bansos.

6.   Kepala Dinas melaksanakan serah terima hibah/bansos

7.   Terkahir ketua karang taruna menandatangani serah terima hibah/bansos.

Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.


#Dinsos_Hadir

#Dinsos_Bisa