Dinsos_Hadir_GCT
Singaraja,
Kamis 22 Agustus 2024
Pada
kesempatan ini Made Angga Krisna Prema maju kedepan untuk memaparakan SOP yang
ada pada bidang pemberdayaan sosial dan PFM terkait SOP permohonan
Hibah/Bansos.
Made
Angga menyampaikan mulai dari syarat, dasar hukumnya yaitu UU No 11 tahun 2009
tentang kesejahteraan sosial, serta alur dan mekanisme nya mulai dari:
1. pemohon membuat proposal ke Bupati Buleleng
tembusannya Cq Kabag umum Setda Kab.Buleleng,
2. Kabag umum akan menyiapkan SK hibah/bansos dan
mendisposisikan kembali proposal ke Dinas Sosial Kab.Buleleng.
3. di Dinsos Buleleng proposal akan di verikfikasi dan
validasi sesuai dengan persyaratan dan menyerahkan kepada pejabat fungsional.
4. Pejabat fungsional nantinya akan membuatkan permohonan
rekomendasi dan TAPD dan menugaskan petugas verifikasi untuk menginput TAPD ke
sistem dan melaporkan ke Kepala bidang.
5. Kabid akan melaporkan ke kepala dinas terkait
permohonan hibah/bansos.
6. Kepala Dinas melaksanakan serah terima hibah/bansos
7. Terkahir ketua karang taruna menandatangani serah
terima hibah/bansos.
Kegiatan
pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis,
dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik
ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh
SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa