Dinsos_Hadir_GCT
Singaraja,Rabu
21 Agustus 2024
Dasar Hukumnya yaitu UU No 14 thn 2019 tentang Pekerja Sosial. Tujuan SOP ini yaitu Agar pelaksaana kegiatan pemberian Bingkisan berupa Sembako ini dapat berjalan dengan lancar tanpaadanya hambatan.
Pada
kesempatan ini kadek Masdana Mahadika,S.Pd menyampaikan dasar hukum, alur dan
mekanisme seperti berikut:
1.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Memberikan tugas kepada
Pejabat Fungsional Subtansi Kepahlawanan beserta staf yang membidangi untuk
bersurat ke LVRI meminta data "BNBA" Keluarga Penerima Bingkisan
berupa paket Sembako
2.
Setelah Surat dibalas oleh pihak LVRI dan Data dikirimkan, data tersebut di
cek/direkap terlebih dahulu sesuai dengan kecamatan?nya.
3.
Data BNBA penerima bingkisan oleh keluarga veteran yang telah direkap,
dilaporkan ke kepala bidang untuk di cek kembali, kemudian Kepala bidang
melaporkan data BNBA penerima bingkisan oleh keluarga Veteran ke Kepala Dinas
4.
Setelah mendapatkan ACC oleh kepala dinas, kepala bidang member perintah kepada
staf untuk membuat persiapan dari surat undangan, susunan acara, jadwal acara
yang akan dilaksanakan, Paket Sembako sesuai dengan jumlah BNBA yang diberikan
pihak LVRI.
5.
Setelah persiapan sudah rangkum, kepala bidang kembali melaporkan hasil
persiapan nya ke kepala dinas untuk diketahui persiapanya, apakah ada kendala
atau tidak, setelah semua sudah disetujui dan Kepala Dinas sudah menandatangani
Berita Acara Serah Terima Bingkisan tersebut, selanjutnya kepala bidang
memerintah kembali staf nya untuk menyebar surat undangan dan mempersiapkan
keperluan yang lain agar lebih matang lagi.
6. Tepat dihari puncak acara petugas dari dinas sosial mengeluarkan bingkisan berupa paket sembako kepada keluarga para pejuang veteran yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati.
Tujuan dibentuknya PSM adalah untuk terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT