Inovasi Dinsos Bisa “Pengangkatan anak (adopsi)”
Pengangkatan anak (adopsi) adalah proses hukum untuk memindahkan hak asuh anak dari orang tua biologis atau negara kepada orang tua angkat. Pada kesempatan ini Pekerja Sosial Ahli Pertama Made Sudare,S.Sos maju kedepan seusai apel pagi untuk memaparkan tentang proses pengangkatan anak.
Tujuan pengangkatan anak (adopsi) secara umum adalah memberikan perlindungan, kasih sayang, dan masa depan yang lebih baik bagi anak yang membutuhkan pengasuhan.
Permasalahan yang sering terjadi dalam proses pengangkatan anak adalah Pengurusan adopsi seringkali memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, Banyak tahapan administratif, termasuk pengajuan ke pengadilan, rekomendasi dari Dinas Sosial, dan pemeriksaan psikologis dan Banyak yang melakukan adopsi secara informal (tanpa pengadilan), hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat biasa.
Solusinya Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur adopsi dengan membuat sistem terpadu satu pintu, Calon orang tua angkat bisa mempersiapkan dokumen dengan lengkap sejak awal, dan meminta bantuan konsultan hukum yang berpengalaman, Sosialisasi yang lebih luas dari pemerintah dan lembaga sosial mengenai prosedur adopsi yang sah.
Dampak yang dirasakan oleh COTA (Calon Orang tua asuh) adalah kebahagian yang dirasakan karena memiliki anak dan Mengasuh anak memberi kesempatan bagi COTA untuk menyalurkan kasih sayang dan peran sebagai orang tua.
#DinsosHadir
#BulelengEraBaru
#BulelengPaten