Inovasi Dinsos Bisa “SOP Peminjaman Tempat”
Dinsos_Hadir_GCT
Singaraja,Senin 19 Agustus 2024
Tugu atau monument adalah jenis bangunan yang dibuat untuk memperingati seseorang atau peristiwa yang dianggap penting oleh kelompok sosial sebagai bagian peringatan kejadian masa lalu. Dasar hukum kepmendagri nomor 30 tahun 1979 tentang tata kearsipan departement dalam negeri.
Pada kesempatan ini Komang Ananda Kusuma,SE menyampaikan pengertian tugu/monument, dasar hukum, serta Alur dan mekanismenya seperti pemohon konfirmasi ke UPTD mengenai tanggal dan waktu pinjam tempat, menyarankan pemohon untuk bersurat ke Dinas Sosial Kab.Buleleng, Dinsos lanjut mendisposisikan surat ke UPTD Monument/Tugu perjuangan, Petugas UPTD menindak lanjuti dengan menulis tanggal dan waktu serta memberikan jawaban kepada pemohon melalui via Wa, terkahir tempat digunkana oleh pemohon dengan tetap menjaga ketentuan seperti menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan UPTD.
Tujuan dibentuknya PSM adalah untuk terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan.
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_GCT